DKPP
gagal mengambil keputusan terkait pengaduan Wan Abubakar-Isjoni. Baru 6
saksi WIN yang membeberkan pelanggaran KPU Riau. Sementara saksi teradu
terhambat kabut asap.
Riauterkini-JAKARTA- Sidang lanjutan pasangan calon gubernur Riau jalur independen Wan Abubakar-Isjoni (WIN) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menghadirikan enam saksi dari pihak pasangan WIN, di mana dalam keterangan saksi terungkap banyak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU Riau dalam menetapkan penghitungan verifikasi faktual di sejumlah daerah.
Hal ini terungkap berdasarkan kesaksian tim sukses pasangan WIN di sejumlah daerah. Seperti di Kota Pekanbaru, menurut kesaksian Antony dalam pelaskanaan verifikasi faktual, berdasarkan hasil PPS dan KPPK berjumlah 21.000 suara tapi anehnya, sebut Antony yang sah direkap hanya 480 dari 21.000 suara yang sah.
"Dan waktu menerima berita acara itu, saya tanyakan kepada salah satu komisioner KPUke mana sisanya, mereka mengatakan gugur disebabkan nomor tidak berurut dan terpotong-potong," katanya di depan majelis.
Bukan hanya itu saja, Antony juga mengatakan saat penyerahan verifikasi faktual tersebut tidak ada berita acaranya. "Dari 21 ribu suara yang diterima KPU Riau, tidak ada berita acaranya," sebutnya.
Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Inhu, menurut kesaksian Syamsul sebagai koordinator pemenangan pasangan WIN di Inhu, mengatakan dari 14 kecamatan dan194 desa di Inhu tidak ada berita acara dari PPS dan PKKP, baik tahap pertama sebelum putusan PTUN. Di mana jumlah penetapan saat itu 45 ribu dukungan faktual yang diserahkan KPU Riau ke KPU Inhu untuk diverifikasi faktual.
Tapi lanjutnya, pasca putusan PTUN, setelah dihitung di Babupaten Inhu ada penambahan dengan kenaikan angkat dari KPU Riau ke Kab Inhu Menjadi 49 ribu. "Dari 49 suara tersebut, yang memenuhi verifikasi faktual di Kabupaten Inhu hanya 57 orang, padahal secara dukungan ribuan dan masalahnya kata KPU adalah terpotong dan nomor urutnya," ungkapnya.
Selain itu juga menurut kesaksian Usman sebagai tim sukses pasangan WIN di Kabupaten Inhil, menyebutkan jumlah suara yang didistribusikan dari KPU Riau ke KPU Kabupaten Inhil sebanyak 51 ribu surat dukungan tahap kedua. "Hal itu disaksikan langsung oleh ibu Lena salah satu komisioner KPU Riau dan ada saat perhitungan, tapi saat itu tak ada berita acaranya," kata Usman.
Dia menyebutkan, kalau dirinya sudah meminta berulang-ulang, tapi salah satu komisioner KPU sengaja menahan berita acara tersebut. "Sementara itu PPS dan KPPK tidak mau memberikan berita acaranya," ungkapnya.
Sementara itu pihak Teradu, KPU Riau belum bisa menanggapi tuduhan-tuduhan dari pihak Pengadu berdasarkan keterangan saksi yang dihadirikan, sebab saksi yang dihadirkan KPU Riau belum hadir di majelis dikarenakan keterlambatan pesawat.
"Kami belum bisa menghadirkan saksi-saksi kami yang mulia, karena saksi saat ini sedang di perjalanan karena pesawatnya tertunda," kata komisioner KPU Riau Lena Farida.
Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli menyebutkan, bahwa saksi yang akan dihadirkan adalah Ketua KPU dan Anggota dari Kabupaten Inhu dan Inhil.
Dalam persidangan kali ini, Selasa (27/8/13) di Gedung DKPP, Jakarta, sidang dipimpin Ketua Saut S Siarit, Ida Budiarti, Nelson Simanjuntak sementara itu pihak Pengadu Pasangan Wan Abubakar-Is Joni (WIN) tampak hadir dan pengacara Pasangan Win M Rais.
Dan pihak Teradu Ketua KPU Riau Tengku Edi Sabli, dan Anggota di antaranya, Asmuni Hasmy, Lena Farida, Budi Yan Putra Ali dan Herianti Hasan semua juga hadir di DKPP.
Selain itu juga Pengadu pasangan WIN juga menghadirkan saksi lainnya, di antaranya, Warkasih Nur, safrizal, dan Mukri.
Sidang sendiri akan dilanjutkan Jumat pada tanggal 30/8/13. Karena pada sidang hari ini, saksi dari Teradu yakni KPU Riau tidak hadir, dengan alasan pesawat terlambat.***(jor)
sumber : riauterkini.com
Riauterkini-JAKARTA- Sidang lanjutan pasangan calon gubernur Riau jalur independen Wan Abubakar-Isjoni (WIN) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menghadirikan enam saksi dari pihak pasangan WIN, di mana dalam keterangan saksi terungkap banyak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU Riau dalam menetapkan penghitungan verifikasi faktual di sejumlah daerah.
Hal ini terungkap berdasarkan kesaksian tim sukses pasangan WIN di sejumlah daerah. Seperti di Kota Pekanbaru, menurut kesaksian Antony dalam pelaskanaan verifikasi faktual, berdasarkan hasil PPS dan KPPK berjumlah 21.000 suara tapi anehnya, sebut Antony yang sah direkap hanya 480 dari 21.000 suara yang sah.
"Dan waktu menerima berita acara itu, saya tanyakan kepada salah satu komisioner KPUke mana sisanya, mereka mengatakan gugur disebabkan nomor tidak berurut dan terpotong-potong," katanya di depan majelis.
Bukan hanya itu saja, Antony juga mengatakan saat penyerahan verifikasi faktual tersebut tidak ada berita acaranya. "Dari 21 ribu suara yang diterima KPU Riau, tidak ada berita acaranya," sebutnya.
Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Inhu, menurut kesaksian Syamsul sebagai koordinator pemenangan pasangan WIN di Inhu, mengatakan dari 14 kecamatan dan194 desa di Inhu tidak ada berita acara dari PPS dan PKKP, baik tahap pertama sebelum putusan PTUN. Di mana jumlah penetapan saat itu 45 ribu dukungan faktual yang diserahkan KPU Riau ke KPU Inhu untuk diverifikasi faktual.
Tapi lanjutnya, pasca putusan PTUN, setelah dihitung di Babupaten Inhu ada penambahan dengan kenaikan angkat dari KPU Riau ke Kab Inhu Menjadi 49 ribu. "Dari 49 suara tersebut, yang memenuhi verifikasi faktual di Kabupaten Inhu hanya 57 orang, padahal secara dukungan ribuan dan masalahnya kata KPU adalah terpotong dan nomor urutnya," ungkapnya.
Selain itu juga menurut kesaksian Usman sebagai tim sukses pasangan WIN di Kabupaten Inhil, menyebutkan jumlah suara yang didistribusikan dari KPU Riau ke KPU Kabupaten Inhil sebanyak 51 ribu surat dukungan tahap kedua. "Hal itu disaksikan langsung oleh ibu Lena salah satu komisioner KPU Riau dan ada saat perhitungan, tapi saat itu tak ada berita acaranya," kata Usman.
Dia menyebutkan, kalau dirinya sudah meminta berulang-ulang, tapi salah satu komisioner KPU sengaja menahan berita acara tersebut. "Sementara itu PPS dan KPPK tidak mau memberikan berita acaranya," ungkapnya.
Sementara itu pihak Teradu, KPU Riau belum bisa menanggapi tuduhan-tuduhan dari pihak Pengadu berdasarkan keterangan saksi yang dihadirikan, sebab saksi yang dihadirkan KPU Riau belum hadir di majelis dikarenakan keterlambatan pesawat.
"Kami belum bisa menghadirkan saksi-saksi kami yang mulia, karena saksi saat ini sedang di perjalanan karena pesawatnya tertunda," kata komisioner KPU Riau Lena Farida.
Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli menyebutkan, bahwa saksi yang akan dihadirkan adalah Ketua KPU dan Anggota dari Kabupaten Inhu dan Inhil.
Dalam persidangan kali ini, Selasa (27/8/13) di Gedung DKPP, Jakarta, sidang dipimpin Ketua Saut S Siarit, Ida Budiarti, Nelson Simanjuntak sementara itu pihak Pengadu Pasangan Wan Abubakar-Is Joni (WIN) tampak hadir dan pengacara Pasangan Win M Rais.
Dan pihak Teradu Ketua KPU Riau Tengku Edi Sabli, dan Anggota di antaranya, Asmuni Hasmy, Lena Farida, Budi Yan Putra Ali dan Herianti Hasan semua juga hadir di DKPP.
Selain itu juga Pengadu pasangan WIN juga menghadirkan saksi lainnya, di antaranya, Warkasih Nur, safrizal, dan Mukri.
Sidang sendiri akan dilanjutkan Jumat pada tanggal 30/8/13. Karena pada sidang hari ini, saksi dari Teradu yakni KPU Riau tidak hadir, dengan alasan pesawat terlambat.***(jor)
sumber : riauterkini.com
Comments