Mantan
Ketua DPD Partai Demokrat Riau Raja Mambang Mit menggugat putusan KPU
Riau yang meloloskan DCT PD dengan teken scan. Ia minta PTUN menganulir.
Riauterkini-PEKANBARU- Ternyata Mambang Mit, mantan ketua DPD Demokrat Riau telah melayangkan surat gugatan ke PTUN, Pekanbaru terkait tanda tangan scan dirinya untuk pendaftaran Achmad- Masrul Kasmy sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Riau dari partai Demokrat.
“Tadi kita sudah lakukan sidang perdana tentang tanda tangan scan pak Mambang untuk Achmad- Masrul Kasmy,” kata Asep Ruhiat, Kuasa Hukum Mambang Mit kepada wartawan, Senin (26/08/13).
Dijelaskannya, dalam surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau, nomor 019/SK/DPD-PD/RIAU/V/2013 tentang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau periode 2013-1018 tertanggal 27 Mei 2013, terdapat nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan penggugat (Mambang Mit) yang saat itu sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau.
“Klien kami tidak pernah menandatanganinya dan siapapun orangnya dengan cara apapun, sehingga coretan yang menyerupai tanda tangan penggugat tersebut adalah tanpa sepengatuan dan tanpa izin penggugat. Jadi tentunya tandatangan penggugat itu adalah palsu," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya menginginkan agar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Nomor 114/Kpts/KPU-Prov-004/VII/2013 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau periode tahun 2013-2018 tertanggal 01 Juli 2013, atas nama Ahmad dan Masrul Kasmy dibatalkan.
“Tindakan tergugat atau KPU Riau yang meloloskan pasangan Achmad dan Masrul itu yang berdasarkan surat Keputusan DPD Partai Demokrat Riau, nomor 019/SK/DPD-PD/RIAU/V/2013, membuat penggugat merasa tidak dihargai harkat dan martabatnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat saat itu,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, usai persidangan majelis hakim PTUN, Pekanbaru memberikan kesempatan kepada pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Aziun Asyari agar memberikan jawaban atas gugatan tersebut.
“Karena kuasa hukum tergugat belum bisa memberi jawabannya. Majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada Rabu besok dengan agenda pembacaan jawaban gugatan oleh kauasa hukum tergugat,” tutupnya. ***(ary)
sumber :riauterkini.com
Riauterkini-PEKANBARU- Ternyata Mambang Mit, mantan ketua DPD Demokrat Riau telah melayangkan surat gugatan ke PTUN, Pekanbaru terkait tanda tangan scan dirinya untuk pendaftaran Achmad- Masrul Kasmy sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Riau dari partai Demokrat.
“Tadi kita sudah lakukan sidang perdana tentang tanda tangan scan pak Mambang untuk Achmad- Masrul Kasmy,” kata Asep Ruhiat, Kuasa Hukum Mambang Mit kepada wartawan, Senin (26/08/13).
Dijelaskannya, dalam surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau, nomor 019/SK/DPD-PD/RIAU/V/2013 tentang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau periode 2013-1018 tertanggal 27 Mei 2013, terdapat nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan penggugat (Mambang Mit) yang saat itu sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau.
“Klien kami tidak pernah menandatanganinya dan siapapun orangnya dengan cara apapun, sehingga coretan yang menyerupai tanda tangan penggugat tersebut adalah tanpa sepengatuan dan tanpa izin penggugat. Jadi tentunya tandatangan penggugat itu adalah palsu," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya menginginkan agar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Nomor 114/Kpts/KPU-Prov-004/VII/2013 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau periode tahun 2013-2018 tertanggal 01 Juli 2013, atas nama Ahmad dan Masrul Kasmy dibatalkan.
“Tindakan tergugat atau KPU Riau yang meloloskan pasangan Achmad dan Masrul itu yang berdasarkan surat Keputusan DPD Partai Demokrat Riau, nomor 019/SK/DPD-PD/RIAU/V/2013, membuat penggugat merasa tidak dihargai harkat dan martabatnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat saat itu,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, usai persidangan majelis hakim PTUN, Pekanbaru memberikan kesempatan kepada pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Aziun Asyari agar memberikan jawaban atas gugatan tersebut.
“Karena kuasa hukum tergugat belum bisa memberi jawabannya. Majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada Rabu besok dengan agenda pembacaan jawaban gugatan oleh kauasa hukum tergugat,” tutupnya. ***(ary)
sumber :riauterkini.com
Comments