Dalam
rangka menekan angka Golput atau tidak memberikan hak pilih, Pemprov
Riau memutuskan libur bersama saat pencoblosan Pilgubri, 4 September.
Ruiauterkini-PEKANBARUPemerintah Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran Gubernur tentang penegasan libur kerja PNS dan Pegawai swasta pada hari pemungutan suara (pencoblosan) Pilgubri, 4 September mendatang. Ketua KPU Riau T Edy Sabli menjelaskan bahwa ia telah menerima surat edaran tersebut.
Dijelaskannya, haltersebut berdasarkan ketentuan dalam undang-undang sebelumnya yang telah di mohonkan KPU Riau kepada pemerintah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat 3 KPU nomer 72 tahun 2009 sebagai mana diubah KPU nomer 15 tahun 2010 tentang pedoman pemungutan suara Pilkada.
“Usulan itu sudah disambut baik oleh pemprov dengan sudah dikeluarkanya surat edaran penetapan libur berlaku untuk seluruh Riau. Termasuk pihak swasta,” jelas Edy, Kamis (29/8/13).
Libur dihari pemungutan suara Pilgubri prinsipnya bukan libur total, namun lebih memberikan keleluasaan kepada warga untuk menyalurkan hak politiknya. Sehingga bagi karyawan swasta tidak ada alasan kerja untuk memilih Golput atau tidak memberikan hak suara.
Ketentuan itu juga memberikan makna keluwesan bagi sebagaian sektor. Misalnya sektor pelayanan di rumah sakit, LPM dan sejenisnya tidak mungkin diliburkan secara total. Sehingga, KPU wajib mengakomodir pasien di rumahsakit, tahanan di lapas serta petugas-petugasnya.***(tribun)
sumber : riauterkini
Ruiauterkini-PEKANBARUPemerintah Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran Gubernur tentang penegasan libur kerja PNS dan Pegawai swasta pada hari pemungutan suara (pencoblosan) Pilgubri, 4 September mendatang. Ketua KPU Riau T Edy Sabli menjelaskan bahwa ia telah menerima surat edaran tersebut.
Dijelaskannya, haltersebut berdasarkan ketentuan dalam undang-undang sebelumnya yang telah di mohonkan KPU Riau kepada pemerintah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat 3 KPU nomer 72 tahun 2009 sebagai mana diubah KPU nomer 15 tahun 2010 tentang pedoman pemungutan suara Pilkada.
“Usulan itu sudah disambut baik oleh pemprov dengan sudah dikeluarkanya surat edaran penetapan libur berlaku untuk seluruh Riau. Termasuk pihak swasta,” jelas Edy, Kamis (29/8/13).
Libur dihari pemungutan suara Pilgubri prinsipnya bukan libur total, namun lebih memberikan keleluasaan kepada warga untuk menyalurkan hak politiknya. Sehingga bagi karyawan swasta tidak ada alasan kerja untuk memilih Golput atau tidak memberikan hak suara.
Ketentuan itu juga memberikan makna keluwesan bagi sebagaian sektor. Misalnya sektor pelayanan di rumah sakit, LPM dan sejenisnya tidak mungkin diliburkan secara total. Sehingga, KPU wajib mengakomodir pasien di rumahsakit, tahanan di lapas serta petugas-petugasnya.***(tribun)
sumber : riauterkini
Comments