PEKANBARU (infoinhil.com) - Jum'at (22/3/13) pagi sekitar pukul 09.00
WIB. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,
langsung menahan Ir Syafrinal Hedi MM, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan
Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Karena
terlibat kasus dugaan korupsi pekerjaan Trio Tata Air dan Pengaturan
Tata Air (P2TA), tahun 2008 lalu.
Penahanan terhadap Syafrinal yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 5 miliar lebih itu. Dikarenakan penyidik Pidsus menyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21.
"Tim penyidik sudah menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan tersangka dalam kasus ini. Selain itu, tersangkan terpaksa kita tahan, karena dikhawatirkan melarikan diri," terang Andri Ridwan, Kasi Penkum dan Humas Kejati kepada Riauterkini, Jum'at siangnya.
Sebelum ditahan lanjut Andri, selama ini tersangka tidak ada menunjukkan niat itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Pekanbaru, dari tanggal 22 Maret sampai 10 April. Dan akan diajukan perpanjangan penahanan jika penyidikan belum selesai," kata Andri.
Setelah proses administrasi pemberkasan tersangka selesai. Sekitar pukul 10.15 WIB, Syafrinal Hedi langsung dibawa ke Lapas Kelas II Pekanbaru.
Dijelaskan Andri, ditahun 2008 Dishutbun Inhil berencana mengendalikan kerusakan lahan dan hutan akibat perembesan air laut, dengan proyek P2TA. Proyek ini dianggarkan Rp10 miliar, dengan realisasi Rp9 miliar.
"Dalam perjalanannya proyek ini selesai. Namun, berdasarkan penyidikan, tanggul yang dibangun tidak bertahan lama, karena dibangun tidak sesuai kontrak," terang Andri.
Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 5 miliar lebih dalam proyek ini.
Akibat perbuatan tersangka ini, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Andri.***(har/riauterkinicom)
Penahanan terhadap Syafrinal yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 5 miliar lebih itu. Dikarenakan penyidik Pidsus menyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21.
"Tim penyidik sudah menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan tersangka dalam kasus ini. Selain itu, tersangkan terpaksa kita tahan, karena dikhawatirkan melarikan diri," terang Andri Ridwan, Kasi Penkum dan Humas Kejati kepada Riauterkini, Jum'at siangnya.
Sebelum ditahan lanjut Andri, selama ini tersangka tidak ada menunjukkan niat itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Pekanbaru, dari tanggal 22 Maret sampai 10 April. Dan akan diajukan perpanjangan penahanan jika penyidikan belum selesai," kata Andri.
Setelah proses administrasi pemberkasan tersangka selesai. Sekitar pukul 10.15 WIB, Syafrinal Hedi langsung dibawa ke Lapas Kelas II Pekanbaru.
Dijelaskan Andri, ditahun 2008 Dishutbun Inhil berencana mengendalikan kerusakan lahan dan hutan akibat perembesan air laut, dengan proyek P2TA. Proyek ini dianggarkan Rp10 miliar, dengan realisasi Rp9 miliar.
"Dalam perjalanannya proyek ini selesai. Namun, berdasarkan penyidikan, tanggul yang dibangun tidak bertahan lama, karena dibangun tidak sesuai kontrak," terang Andri.
Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 5 miliar lebih dalam proyek ini.
Akibat perbuatan tersangka ini, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Andri.***(har/riauterkinicom)
Comments