11 PPK di Rohul Mengulang Rekapitulasi Suara Pilgubri

Hasil Rakor KPU Rohul, 11 PPK harus melakukan rekapitulasi suara ulang. Karena ke sebelas PPK telah mencuri star pleno penghitungan suara.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Dari 16 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Rokan Hulu, 11 PPK diantaranya yang mencuri start pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgubri 2013 terpaksa mengulang perhitungan ulang. Mereka sepakat siap mengulang sesuai instruksi KPU Riau yang seharusnya dilakukan antara 11-12 September nanti.

Demikian hasil rapat koordinasi (Rakor) di Kantor KPU Rohul, Senin sore (9/9/2013), diikuti Komisioner KPU Rohul, Ketua Panwaslu Rohul Suherman, Kapolres Rohul AKBP H.Onny Trimurti Nugroho, serta 11 Ketua dan Anggota PPK yang mencuri start rekapitulasi perhitungan suara.

Rakor dipimpin Ketua KPU Rohul Jonnaidi Dasa, menghasilkan 11 PPK yang mencuri start diharuskan mengikuti surat edaran KPU Riau tentang jadwal pleno rekapitulasi perhitungan surat suara yang mulai dilaksanakan 11-12 September nanti.

Ketua KPU Rohul Jonnaidi Dasa mengatakan Rakor terpaksa digelar untuk menyikapi adanya temuan 11 PPK yang sudah melakukan rekapitulasi penghitungan suara di luar jadwal tahapan Pilgubri yang sudah ditetapkan KPU Riau.

"Sebelas PPK sudah sepakat dan siap mengulang rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan sesuai dengan jadwal tahapan Pilgubri. Rekapitulasi ulang juga harus melibatkan saksi-saksi dari pasangan calon, Panwascam, Ketua PPS tingkat desa berkoordinasi dengan kepolisian setempat," kata Jonnaidi kepada wartawan, Senin.

Menurutnya, hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan yang telah dilakukan 11 PPK itu akan dijadikan data pembanding dari hasil rekap penghitungan surat suara ulang.

Jika pada rekapitulasi ulang suara tetap sama dengan sebelumnya, kata Jonnaidi, PPK cukup menggantikan formulir berita acara. "Kita berharap dari hasil rekapitulasi ulang, hasilnya tetap sama dengan yang sudah dilakukan kemarin," ujar Jonnaidi.

Jonnaidi mengakui, hingga kini KPU belum melakukan rekapitulasi ada surat suara Pilgubri, baik di tingkat kecamatan atau PPS. Rekapitulasi tingkat kabupaten baru dilakukan pada 13 September nanti.

Agar tidak terjadi kekeliruan, Jonnaidi mengingatkan 11 PPK untuk mencatat rekapitulasi penghitungan suara dalam formulir yang sudah disediakan tingkat kecamatan.***(zal) 

sumber : riauterkini

Comments