Daerah Dibebasan Tetapkan KTP Lokal Syarat CPNS

Sebanyak tujuh daerah di Riau mendapat jatah 1.144 CPNS. Daerah dibebaskan menetapkan syarat wajib KTP lokal.

KabarInsel-PEKANBARU- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengembalikan keputusan daerah untuk menetapkan syarat KTP lokal untuk ikut seleksi CPNS. Meskipun sebenarnya hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.98 tahun 2000 juncto PP No.11 tahun 2002.

"Kalau berdasarkan aturan memang secara umum syaratnya WNI, berarti KTP secara nasional, namun mungkin daerah memiliki pertimbangan lain sehingga menambah syarat KTP lokal," ujar Kabid Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Azrizal kepada wartawan di Pekanbaru kemarin.

Diaukui Azrizal, penetapan syarat KTP lokal menjadi penyebab mundurnya jadwal penerimaan CPNS d Provinsi Riau. Jika semula harus dilakukan September, sampai sekarang belum pasti kapan bisa dimulai.

"Kalau masalah ini belum juga duduk, bagaimana mungkin kita bisa memulai seleksi penerimaan CPNS," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Azrizal juga kembali menjelaskan kuota CPNS untuk Riau hanya diberikan kepada tujuh kabupaten dan kota. Totalnya 1.144 lowongan.

Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi yang terbanyak dengan 395 CPNS, disusul Rokan Hilir dengan 217, kemudian Pelalawan 184, Siak 175, Kuantan Singingi 93 CPNS, Indragiri Hilir 50 dan Pekanbaru hanya 30 lowongan.***(mad)


Sumber : Riauterkini.com

Comments