Hari Ini 4 Terdakwa Kasus Cebongan Menyusul Divonis

Jakarta - (KabarInsel) Kemarin 8 prajurit Kopassus terdakwa penyerangan LP Cebongan Sleman divonis antara 1 tahun 9 bulan hingga 11 tahun. Hari ini, 4 terdakwa menyusul divonis. Berapa tahun penjara mereka akan dapatkan? Atau malah bebas?

Keempat terdakwa terbagi dalam 2 berkas. Satu terdakwa atas nama Serda Ikhmawan Suprapto. 3 Terdakwa lain adalah Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar.

Oleh oditur, Serda Ikhmawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam drama penyerangan LP Cebongan, Sabtu (23/3) lalu, ia berperan sebagai sopir mobil yang digunakan Serda Ucok.

Sedangkan Serma Rokhmadi Cs dituntut 8 bulan penjara. Anggota Intelkam dan Provost Kopassus ini dianggap lalai karena tidak melaporkan kejadian itu.

Sidang digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jl Ringroad Timur Banguntapan, Bantul, Jumat (6/9/2013). Serda Ikhmawan dan Serma Rokhmadi cs disidang di ruang terpisah.

Kamis Kemarin, Serda Ucok divonis 11 tahun penjara dan dipecat. Lebih rendah setahun dibanding tuntutan oditur. Sedangkan 2 rekannya yang berperan sebagai pendukung penyerangan, Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik divonis 8 tahun dan 6 tahun. Keduanya juga dipecat. Vonis ini lebih rendah 2 tahun dibanding tuntutan oditur.

Sementara 5 terdakwa lainnya, yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, tidak dipecat tapi divonis 1 tahun 9 bulan. Lebih rendah dibanding tuntutan oditur, yakni 2 tahun penjara.

Apakah 4 terdakwa yang hari ini disidang akan divonis dengan hukuman lebih rendah dibanding tuntutan oditur seperti terdakwa sebelumnya? Hakim akan memutuskannya berdasarkan keterangan terdakwa, saksi, dan faktor-faktor lainnya.
Ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore" pukul 16.30 WIB, hanya di Trans TV

sumber : detiknews

Comments