Hari ini, MK Mulai Sidangkan Dua Perkara Sengketa Pigub Riau

Siang ini MK akan membuka sidang gugatan Pilgubri 2013 oleh dua pasangan calon. Sidag perdana diagendakan pemeriksaan perkara tahap satu.
 

KabarInsel-JAKARTA- Hari ini, Kamis (26/9/13) dijadwalkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan pemeriksaan pokok-pokok perkara gugatan pemohon yang diajukan pasangan cagub dan cawagub Riau Achmad-Masrul Kasmy yang bakal calon gubernur dan wakil gubernur Wan Abubakar-Isjoni yang tidak lolos seleksi verifikasi faktual calon dari jalur independen, dan dalam kasus ini sebagai Termohon adalah KPU Riau.

Berdasarkan jadwal persidangan yang dimuat di halaman situs resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang perkara Nomor 127/PHPU.D-XI/2013 dengan Pemohon Wan Abubakar dan Isjoni serta Nomor Perkara 128/PHPU.D-XI/2013 dengan Pemohon Achmad dan Masrul Kasmi (No. Urut 4 dalam Pilgubri kemarin), rencananya sidang dimulai pukul 13.30 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan perkara tahap satu.

Salah satu Pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Wan Abubakar, dirinya mengaku sudah mendapat konfirmasi dari pihak MK terkait jadwal persidangan perdana yang digelar hari ini, Selasa (26/9/13).

Namun besar kemungkinan dirinya tidak bisa hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan, sebab di waktu bersamaan tengah mengikuti kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Riau.

"Kebetulan saya sedang mengikuti kunjungan khusus ke Provinsi Riau, sehingga tak dapat hadir menyaksikan persidangan pertama yang dilaksanakan besok (hari ini,red)," kata Wan Abubakar.

Walaupun dirinya tak dapat hadir saat sidang perdana. Namun, Wan Abubakar mengatakan, sudah sepenuhnya menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya, untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilgub Riau.

"Sepenuhnya gugatan yang kita mohonkan kepada MK terkait adanya dugaan pelanggaran, sepenuhnya sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum," ujar Mantan Wagub Riau ini.***(jor)


Sumber : riauterkini.com

Comments