Meskipun
sempat diinformasikan jika pekan ini berkas tersangka dua kasus korupsi
Gubri M Rusli Zainal dilimpahkan ke penuntut, namun sejauh ini KPK
belum bisa memastikan.
kabarinsel-JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah minggu depan, kasus suap PON dan izin kehutanan yang menjadikan Gubernur Riau HM Rusli Zainal tersangka akan dilimpahkan ke penuntut KPK untuk selanjutnya dilimpakhan ke persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (6/9/13) di Jakarta, saat ditanya kepastian kasus M Rusli Zainal akan dilimpahkan ke penuntut KPK untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Sampai saat ini saya belum ada informasi apakah kasus RZ ini akan segera dilimpahkan ke penuntut KPK minggu depan," kata Johan Budi.
Johan Budi menyebutkan, kalau sampai saat ini Penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait suap PON. "Sampai saat ini kan, penyidik masih memeriksa saksi-saksi. Tapi bisa saja setelah itu kasusnya dilimpahkan ke penuntutan," sebut Johan.
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Rudi Alfonso memastikan kalau dalam dua minggu ke depan kasus M Rusli Zainal akan dilimpahkan ke Penuntut KPK untuk selanjutkan di sidangkan di Tipikor. Bukan hanya itu Rudi juga menyatakan proses persidangan akan dilakukan di Pekanbaru, Riau bukan Jakarta.
"Dua minggu lagi, kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal memeriksa beberapa saksi lagi setelah itu baru dilimpahkan," kata Rudi Alfonso beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui hampir empat bulan Gubernur Riau HM Rusli Zainal menjadi tahanan KPK di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta sebagai tersangka atas kasus suap PON dan izin kehutanan di Riau.***(jor)
sumber : riauterkini.com
kabarinsel-JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah minggu depan, kasus suap PON dan izin kehutanan yang menjadikan Gubernur Riau HM Rusli Zainal tersangka akan dilimpahkan ke penuntut KPK untuk selanjutnya dilimpakhan ke persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (6/9/13) di Jakarta, saat ditanya kepastian kasus M Rusli Zainal akan dilimpahkan ke penuntut KPK untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Sampai saat ini saya belum ada informasi apakah kasus RZ ini akan segera dilimpahkan ke penuntut KPK minggu depan," kata Johan Budi.
Johan Budi menyebutkan, kalau sampai saat ini Penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait suap PON. "Sampai saat ini kan, penyidik masih memeriksa saksi-saksi. Tapi bisa saja setelah itu kasusnya dilimpahkan ke penuntutan," sebut Johan.
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Rudi Alfonso memastikan kalau dalam dua minggu ke depan kasus M Rusli Zainal akan dilimpahkan ke Penuntut KPK untuk selanjutkan di sidangkan di Tipikor. Bukan hanya itu Rudi juga menyatakan proses persidangan akan dilakukan di Pekanbaru, Riau bukan Jakarta.
"Dua minggu lagi, kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal memeriksa beberapa saksi lagi setelah itu baru dilimpahkan," kata Rudi Alfonso beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui hampir empat bulan Gubernur Riau HM Rusli Zainal menjadi tahanan KPK di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta sebagai tersangka atas kasus suap PON dan izin kehutanan di Riau.***(jor)
sumber : riauterkini.com
Comments