PEKANBARU, KabarInsel.Com- Kendati pada akhir persidangan,
perwira TNI AU, Letkol (Pnb) Robert Simanjuntak mengaku pemukulan
terhadap wartawan foto (fotografer) Riau Pos, Didik Herwanto yang sedang
melakukan peliputan pesawat tempur milik TNI AU , 16 Oktober 2012 lalu,
namun Oditur Kolonel Rizaldi, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 3
bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan pada
sidang Pengadilan Militer yang digelar di ruang Pengadilan Industrial
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Jalan Tuanku Tambusai, Senin petang
(16/9/13).
Vonis terhadap Kadis Pers TNI AURI
Lanud Roesmin Nurjadin ini akan dibacakan Majelis Hakim Kolonel CHK DR
Djodi Suranto SH MH ini besok (17/9/13).
Dalam
sidang yang berlangsung selama dua sesi itu sempat diperagakan bagaimana
Robert Simanjuntak mengusir Didik dengan cara menendang dan kemudian
mencekik Didik sehingga terjatuh. Dalam posisi terbaring Didik lalu
dipukul sehingga saksi korban ini mengalami luka memar sepanjang 5 x 5
cm di bawah telinga dan lebam di bagian punggung dan lutut.
Sebelumnya,
terdakwa mengaku tidak melakukan pemukulan dan memiting. Tetapi setelah
majelis hakim memutar ulang video tentang pemukulan itu, pria yang
mengusai olahraga bela diri Judo ini tidak bisa mengelak lagi.
Dia
mengaku menyesali perbuatan. Apalagi setelah sanksi administrasi yang
diterimanya berupa skorsing dan non job selama 6 bulan. Yang lebih
memberatkan bagi diri terdakwa dan keluarga besarnya adalah sanksi
sosial.
“Sanksi sosial ini sangat memberatkan
karena gambar itu (video pemukulan) berulang-ulang diputar di sejumlah
televisi nasional,” tuturnya.
Setelah peristiwa
pemukulan itu, terdakwa Robert Simanjuntak telah menyatakan permohonan
maaf kepada saksi korban, Didik Herwanto sebanyak dua kali. Permohonan
maaf pertama disiarkan secara live di TV One dan yang kedua di kantor
Riau Pos.
Majelis Hakim kemudian menanyai
Robert apakah cukup dengan permintaan maaf tetapi pernah tidak mengganti
biaya pengobatan korban?
Ditanya seperti itu,
Letkol (Pnb) Robert Simanjuntak mengaku sudah berulang kali menghubungi
Didik untuk memberikan sekedar santunan biaya pengobatan, namun
komunikasi dirinya dengan korban menjadi terputus.***(son)
Sumber : (RIAUHEADLINE.COM)
Comments