Rapat Soal Buruh di DPR, Dahlan Bawa “Pasukan” Dirut BUMN

kabarinsel– Komisi IX Bidang Tenagakerjaan DPR kembali memanggil Menteri  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Senin 9 September 2013. Mereka membahas masalah ketenagakerjaan, buruh alih daya atau outsourcing, serta kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah perusahaan BUMN.

Pemanggilan ini adalah yang kedua kalinya setelah Dahlan beberapa kali mangkir. Dahlan tak hadir sendirian di DPR. Ia membawa sejumlah Direktur Utama perusahaan BUMN. Mereka diminta untuk menjelaskan nasib buruh atau pekerja di masing-masing perusahaannya.

Rapat ini juga dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. “Saya minta izin agar persoalan di BUMN dijelaskan langsung oleh masing-masing BUMN,” kata Dahlan kepada Komisi IX DPR.

Mereka yang dibawa serta Dahlan ke DPR adalah Dirut PT Garuda Indonesia, PT KAI, PT Askes, Jasamarga, PLN, Pertamina, Telekomunikasi Indonesia, Dirgantara Indonesia, Jamsostek, Krakatau Steel, dan Kertas Leces.

Tapi sejumlah anggota Komisi IX DPR enggan menerima penjelasan dari Dirut BUMN. Mereka ingin mendengarkan penjelasan dari Dahlan saja. Alasannya karena masalah ketenagakerjaan berpangkal pada kebijakan Menteri BUMN.

“Kalau dilihat dari semua kasus, di semua BUMN terjadi PHK. Sudah berlangsung terstruktur dan sistemik. Semua BUMN mengalami masalah yang sama. Maka ini harus dijelaskan oleh Menteri BUMN karena itu kebijakan menyeluruh,” kata anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Indra.

Hal sama juga disampaikan anggota komisi dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Menurut dia, perusahaan BUMN tunduk pada Kementerian BUMN, sebab di sanalah keputusan kebijakan dibuat. “Kebijakan itu menentukan nasib kasus per kasus. Kami ingin mendengar bagaimana pandangan Menteri BUMN terhadap kasus yang ada,” ujar Rieke.

Atas permintaan itu, Dahlan kemudian menjelaskan bahwa pekerja outsourcing banyak memiliki keluhan, terutama ketidakadilan. “Outsourcing perkejaannya lebih berat, gaji lebih kecil. Terkadang mereka bekerja mengambil alih perkerjaan karyawan tetap. Ada ketidakadilan di sini,” kata Dahlan.

Kementerian BUMN sudah berusaha memperbaiki kebijakan di perusahaan-perusahaan BUMN itu. “Misalnya kami izinkan tender yang satu tahun untuk bisa lima tahun, sehingga pekerja outsourcing tidak berpikir apakah menang tender atau tidak. Lalu kalau 5 tahun kerjanya bagus, bisa diperpanjang. Jadi ada kepastian outsourcing bisa bekerja jangka panjang kalau kerjanya baik,” ujar Dahlan.

Dahlan juga sudah membuat kebijakan bahwa gaji buruh outsourcing di BUMN minimal 10 persen dari UMR. “Kebijakan jelas perlu waktu menyelesaikannya (pengimplementasiannya). Saya serahkan kepada direksi. Soal ketenagakerjaan tetap tunduk kepada UU Tenaga Kerja dan direksi yang mengambil langkah,” kata dia.

sumber : vivanews

Comments