Seoran pelajar SMA ditangkap polisi. Ia dilaporkan telah meniduri anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
KabarInsel-PEKANBARU- Tersangka IA (19) salah satu pelajar SMA warga Kelurahan Labuh baru, Payung Sekaki ini meniduri anak berumur 13 tahun, sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH melalui Kanit PPA Iptu Josina Lambiombir, tersangka ditangkap Selasa (29/10/13) dinihari. "Berdasarkan laporan orang tua korban, dinihari tadi tersangka pun langsung kita tangkap. Tersangka telah membawa korban tanpa seizin orang tuanya. Bahkan tersangka juga mencabulinya," ujarnya kepada wartawan, Selasa siang.
Ia menjelaskan, peristiwa asusila itu bermula pada Senin (28/10) sekitar pukul 13.00 WIB lalu. Saat itu usai pulang sekolah, tersangka datang menjemput Bunga di SMPN Jalan Balam Gang Kenari, Kecamatan Sukajadi. Korban selanjutnya di ajak jalan menggunakan sepeda motor. Namun, siang itu tersangka justru membawanya kesebuah hotel.
"Di dalam kamar hotel itulah, korban dipaksa oleh tersangka melakukan hubungan suami istri. Perbuatan itu dilakukan tersangka sampai dua kali," paparnya.
Sementara itu, RH (51) orang tua korban yang mengetahui anaknya belum pulang dari sekolahnya mencoba menghubungi Bunga melalui telepon selulernya. Tetapi telpon genggam korban dalam keadaan tidak aktif.
Khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, RH pun langsung mendatangi sekolah anaknya dan menanyakan keberadaan sang anak kepada penjaga sekolah. Dari penjaga sekolah itulah, RH baru mengetahui bahwa anaknya telah pulang dari sekolah sejak siang. Gelisah mengetahui hal itu, RH pun tak putus asa melanjutkan pencarian anaknya.
Usaha itupun membuahkan hasil, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (28/10/13) malam, ia akhirnya menemukan Bunga sedang bersama IA di sekitar Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta.
Merasa tak terima anaknya dibawa pergi tanpa izin, orang tua korban lalu melaporkan IA ke Polresta Pekanbaru.
Josina menjelaskan, dari keterangan korban kepada polisi, Bunga mengaku sebelum diantar pulang ke rumah, ia sudah sering di ajak jalan-jalan oleh tersangka sampai larut malam.
Bahkan polisi juga menemukan sejumlah video porno di dalam telpon genggam milik tersangka. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," singkatnya. ***(gem)
Sumber : riauterkini.com
KabarInsel-PEKANBARU- Tersangka IA (19) salah satu pelajar SMA warga Kelurahan Labuh baru, Payung Sekaki ini meniduri anak berumur 13 tahun, sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH melalui Kanit PPA Iptu Josina Lambiombir, tersangka ditangkap Selasa (29/10/13) dinihari. "Berdasarkan laporan orang tua korban, dinihari tadi tersangka pun langsung kita tangkap. Tersangka telah membawa korban tanpa seizin orang tuanya. Bahkan tersangka juga mencabulinya," ujarnya kepada wartawan, Selasa siang.
Ia menjelaskan, peristiwa asusila itu bermula pada Senin (28/10) sekitar pukul 13.00 WIB lalu. Saat itu usai pulang sekolah, tersangka datang menjemput Bunga di SMPN Jalan Balam Gang Kenari, Kecamatan Sukajadi. Korban selanjutnya di ajak jalan menggunakan sepeda motor. Namun, siang itu tersangka justru membawanya kesebuah hotel.
"Di dalam kamar hotel itulah, korban dipaksa oleh tersangka melakukan hubungan suami istri. Perbuatan itu dilakukan tersangka sampai dua kali," paparnya.
Sementara itu, RH (51) orang tua korban yang mengetahui anaknya belum pulang dari sekolahnya mencoba menghubungi Bunga melalui telepon selulernya. Tetapi telpon genggam korban dalam keadaan tidak aktif.
Khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, RH pun langsung mendatangi sekolah anaknya dan menanyakan keberadaan sang anak kepada penjaga sekolah. Dari penjaga sekolah itulah, RH baru mengetahui bahwa anaknya telah pulang dari sekolah sejak siang. Gelisah mengetahui hal itu, RH pun tak putus asa melanjutkan pencarian anaknya.
Usaha itupun membuahkan hasil, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (28/10/13) malam, ia akhirnya menemukan Bunga sedang bersama IA di sekitar Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta.
Merasa tak terima anaknya dibawa pergi tanpa izin, orang tua korban lalu melaporkan IA ke Polresta Pekanbaru.
Josina menjelaskan, dari keterangan korban kepada polisi, Bunga mengaku sebelum diantar pulang ke rumah, ia sudah sering di ajak jalan-jalan oleh tersangka sampai larut malam.
Bahkan polisi juga menemukan sejumlah video porno di dalam telpon genggam milik tersangka. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," singkatnya. ***(gem)
Sumber : riauterkini.com
Comments