Dewan Usulkan Perda Pola Kerjasama Masyarakat dan Perusahaan di Inhil

KabarInsel.Com-TEMBILAHAN-Bagi melindungi petani di Kabupaten Indragiri Hilir dari kerjasama yang berpotensi merugikan dengan perusahaan perkebunan sawit, maka dewan mengusulkan Pemkab Inhil membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai hal ini.

"Memang kami mengusulkan Pemkab Inhil membuat Perda yang mengatur tentang pola kemitraan atau kerjasama antar masyarakat atau petani dengan perusahaan, khususnya di bidang pertanian dan perkebunan," ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar Harmain, Sabtu (16/5/15).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, saat di lapangan telah berlangsung pola kemitraan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang tidak jelas acuannya, sehingga berpotensi merugikan kalangan masyarakat dan hanya menguntungkan perusahaan saja.

"Saya melihat saat ini beberapa perusahaan perkebunan yang datang ke Inhil melakukan pola kemitraan yang tidak jelas dengan masyarakat, khususnya petani," sebut politisi asal Kotabaru, Kecamatan Keritang ini.

Seharusnya hal ini harus diatur dengan jelas dan diawasi pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kerjasama yang merugikan mereka.

Dikhawatirkannya, kalau hal ini tidak diatur dengan jelas dan terkesan hanya merugikan masyarakat, maka di kemudian hari akan menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Permasalahan ini sudah sering ditemui di daerah lainnya di Provinsi Riau. Setelah bertahun-tahun menjalani pola kemitraan tersebut, masyarakat justru tidak juga menikmati hasilnya.

"Akhirnya, jangan kan dapat menikmati hasil kerjasama tersebut, masyarakat justru dibebani dengan pembayaran hutang yang memberatkan mereka. Untuk itu, sangat diperlukan peran pemerintah melindungi masyarakat dari kerjasama yang merugikan seperti ini," sebutnya.

Dengan dasar itulah sangat diperlukan dukungan aturan yang jelas berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai pola kerjasama antara masyarakat dan perusahaan.***(adv/mar). 



Sumber : riauterkini.com

Comments