KABARINSEL.COM, PEKANBARU - Besar kemungkinan Kabupaten Indragiri
Hilir akan dimekarkan tahun 2015 ini. Rencananya, daerah tersebut akan
dibagi menjadi dua kabupaten. Yakni Kabupaten Indragiri Hilir dan
Kabupaten Indragiri Hilir Selatan.
Anggota Komisi II DPR RI, Tabrani Maamun mengatakan, segala kelengkapan
persyaratan sudah dipenuhi, dan saat ini tinggal persetujuan Menteri
Dalam Negeri dan Dirjen Otda. Rencana pemekaran tersebut juga sudah
disetujui oleh Komisi II DPR RI.
“Pemekarannya tinggal persetujuan dari Mendagri dan Dirjen Otda,
selanjutnya diparipurnakan,” kata Tabrani saat datang ke DPRD Riau pada
akhir pekan lalu.
Dikatakan politisi Golkar ini, dari 22 daerah yang masuk dalam prioritas
pemekaran di 34 provinsi, daerah Riau hanya masuk satu, yakni Indragiri
Hilir Selatan. Pemekaran 22 daerah ini menurut Tabrani diperkirakan
akan dimekarkan tahun ini.
Dari Provinsi Riau sendiri menurut Tabrani yang sudah masuk kedalam
proses pembahasan di Komisi II DPR RI adalah Kota Tembilahan dan juga
Kabupaten Rokan Darussalam. Namun kedua daerah ini baru masuk daftar dan
belum memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi dan beberapa syarat
lainnya.
Syarat yang harus dipenuhi tersebut di antaranya adalah, persetujuan
dari kepala daerah dan DPRD, kajian akademik, peta wilayah,
infrastruktur sudah lengkap, dan beberapa syarat lainnya. Jika sudah
lengkap seperti Indragiri Selatan, maka pemekaran daerahnya akan segera
disetujui pemerintah.
Berdasarkan undang-undang, daerah dimekarkan cukup dengan Peraturan
Pemerintah, untuk tahap percobaan selama tiga tahun. Jika mampu
mejalankan roda pemerintahan secara baik, maka akan diresmikan pemekaran
daerah tersebut melalui paripurna di DPR RI.
“Tetapi jika tidak, maka harus kembali ke daerah induknya. Indragiri
Selatan nanti juga demikian, akan menjalani masa percobaan selama tiga
tahun. Jika tidak mampu maka harus kembali ke kabupaten induk, yakni
Indragiri Hilir,” tuturnya. (*)
sumber : inhilklik.com
Comments