TEMBILAHAN, KabarInsel.COM - Desa-desa yang mengajukan pemekaran akan di data pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil HM Yusuf Said kepada Senuju.com, Jumata (24/2/2017).
Ia menuturkan, tahun ini akan dilaksanakan pendataan sekaligus penataan untuk melakukan verifikasi administrasi dan teknis bagi desa yang mengajukan pemekaran tersebut.
Menurut Yusuf Said yang juga merupakan politisi Golkar ini menyebutkan, saat ini ada sekitar 15 desa yang sudah mengajukan pemekaran. Diantaranya berasal dari Kecamatan Pulau burung, Kateman, Gaung, Gaung Anak Serka (GAS), Kempas, Reteh dan Keritang.
"Selain mengusulkan pemekaran, ada beberapa desa yang telah mengusulkan perubahan status dari kelurahan menjadi desa,” ungkapnya.
Untuk tahapan pendataannya sendiri, menurutnya lagi, akan dibentuk tim yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Inhil dan pihak perguruan tinggi.
Namun politisi Partai Golkar ini menegaskan, ada peraturan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan pemekaran dan perubahan status, jadi desa-desa tersebut tidak serta merta bisa di setujui pengajuannya.
"Kita tidak bisa sembarangan untuk mengubahnya, harus sesuai dengan peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan kota dan desa. Sepanjang memenuhi syarat dan peraturan perundang-undangan, kalau memang memenuhi syarat kita akan setujui,” tegasnya.
Terakhir Yusuf Said berharap pemekaran desa bukan hanya sekedar keinginan desa saja, akan tetapi harus diiringi dengan kinerja.
"Kita harap bukan hanya sekedar pemekaran saja, tetapi sesuai dengan kinerja yang nantinya diharapkan mampu memutus rentan kendali dan untuk memaksimalkan pelayanan yang ada di desa kepada masyarakat," tutup pria yang dikenal murah senyum ini. (Mok/Oes)
sumber.senuju.com
Comments